Berbagai macam hukuman tengah dipikirkan untuk membuat pelaku kejahatan seks, terutama terhadap anak-anak, jera dengan perbuatannya. Salah satu opsi yang muncul ialah hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual.
Kebiri Kimiawi
Kebiri kimiawi tidak sama dengan proses kebiri pada umumnya. Jika kebiri yang dilakukan dengan operasi ditujukan untuk memotong testikel atau ovarium sebagai upaya sterilisasi, maka kebiri kimiawi adalah memasukkan zat kimia dalam tubuh. Kebiri kimiawi dirancang untuk mengurangi gairah seksual dan aktivitas seksual (melemahkan hormon).
Hukuman ini kemungkinan akan menjadi kontroversi karena dianggap melanggar hak asasi manusia untuk bereproduksi. Pemerintah Korea Selatan akan menggunakannya hanya jika para ahli kesehatan memberi hasil pemeriksaan bahwa pelaku kejahatan seksual cenderung akan mengulangi perbuatannya.
Prosedur kebiri kimia akan dilakukan setelah ada diagnosis dari psikiater, baru pihak kejaksaan akan melakukan proses kebiri. Proses tersebut akan dilakukan dua bulan sebelum sang pelaku dibebaskan dari penjara, dengan masa hukuman maksimal 15 tahun.
Mulai Dibicarakan di Indonesia
Opsi hukuman kebiri secara kimiawi, atau yang biasa disebut 'chemical castration' ini muncul dalam rakor yang diadakan di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, kemarin. Adalah Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi yang menjelaskan hukuman tersebut kepada Presiden SBY.
Menkes Nafsiah menjelaskan, kebiri secara kimawi berbeda dengan kebiri secara fisik. Untuk kimiawi, akan diberikan obat untuk mengurangi hormon. "Hormon kan ada laki dan perempuan, jadi kalau libidonya tinggi ya tinggal dikurangi dengan obat," jelas Nafsiah usai mengikuti rakor.
Untuk di Indonesia, opsi hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual memang masih menjadi wacana. Namun di beberapa negara, hukuman kebiri telah diberlakukan, bahkan sejak lama.
Berikut negara-negara di dunia yang memberlakukan hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual
Amerika Serikat
Negara bagian California merupakan yang negara bagian AS pertama yang memberlakukan hukuman kebiri secara kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hukuman kebiri di California diterapkan sejak tahun 1996.
Sedangkan di negara bagian Florida, hukuman kebiri diberlakukan sejak tahun 1997. Negara bagian lainnya ialah Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas dan Wisconsin.
Di beberapa negara bagian tersebut, hukuman kebiri kimiawi bisa dilakukan tergantung pada keputusan pengadilan, untuk tindak pidana pertama. Namun untuk tindak pidana kedua, hukuman kebiri diberlakukan secara paksa kepada pelaku kejahatan seksual.
Pada utamanya, otoritas negara bagian AS tersebut menyatakan hukuman kebiri layak diberikan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Namun tidak diketahui pasti ada berapa banyak pelaku kejahatan seks yang dikenai hukuman kebiri di AS.
Polandia
Pemerintah Polandia meloloskan aturan yang mengatur hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual anak sejak tahun 2009. Namun aturan tersebut baru diberlakukan sejak tahun 2010. Penerapan hukum kebiri di Polandia dilakukan secara paksa terhadap pelaku yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Maldova
Mulai pertengahan tahun 2012, pemerintah Moldova mulai memberlakukan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak. Namun hukuman ini mendapat kecaman dari
Amnesty International dan disebut perlakuan tidak manusiawi.
Amnesty International menyebut bahwa setiap tindak kejahatan harus dihukum dengan cara yang sesuai dengan Deklarasi HAM Universal.
Estonia
Pemerintah Estonia mulai memberlakukan hukuman kebiri secara kimiawi terhadap pelaku kejahatan seks mulai tahun 2012. Menteri Kehakiman Estonia saat itu, Kristen Michal menyatakan bahwa hukuman kebiri secara kimiawi akan diberikan melalui pengobatan untuk menekan libido pelaku kejahatan seks.
Hukuman kebiri di Estonia utamanya diberlakukan kepada pelaku paedofil (Pelaku penyimpangan seksual terhadap anak kecil).
Israel
Tidak diketahui pasti sejak kapal pemerintah Israel memberlakukan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Namun media setempat, Haaretz, sempat memberitakan dua pelaku kejahatan seks anak yang sepakat untuk menjalani hukuman kebiri secara kimiawi pada Mei 2009.
Hukuman tersebut diberlakukan secara sukarela, sehingga harus ada kesediaan dari si pelaku untuk menjalankannya. Saat itu, kedua pelaku yang merupakan kakak beradik bersedia menjalani pengobatan untuk menekan libido mereka demi mencegah mereka melakukan kejahatan yang sama di masa mendatang.
Sebelum menjalani hukuman kebiri, kedua pelaku telah menjalani hukuman penjara terlebih dahulu.
Argentina
Hukuman kebiri di Argentina baru diberlakukan di satu provinsi yakni Mendoza sejak tahun 2010. Dengan adanya aturan yang disahkan melalui dekrit oleh pemerintah provinsi, setiap pelaku kejahatan seksual atau pemerkosa di Mendoza terancam hukuman kebiri secara kimiawi.
Hukuman kebiri di Provinsi Mendoza diberlakukan secara sukarela agar tidak melanggar hukum internasional atau konstitusional Argentina. Sebanyak 11 terpidana kasus pemerkosaan di Mendoza sepakat untuk menjalani hukuman kebiri secara kimiawi.
Selain itu, dengan bersedia menjalani hukuman kebiri, para pelaku kejahatan seksual juga mendapat imbalan peringanan hukuman penjara yang harus mereka jalani.
"Dengan menggunakan pengobatan (kebiri kimiawi) yang mampu menekan hasrat seksual seseorang dan juga melalui perawatan psikologi, maka seseorang bisa kembali ke masyarakat tanpa perlu menjadi ancaman," tutur Gubernur Mendoza saat itu, Celso Jaque.
Australia
Hukuman kebiri secara kimiawi di Australia berlaku di beberapa negara bagian saja, termasuk Western Australia, Queensland, dan Victoria.
Pada tahun 2010 lalu, seorang pelaku kejahatan seksual anak yang berulang kali terjerat hukum di North Queensland kembali diadili karena meraba dan mencium gadis di bawah umur. Pria ini telah menjalani hukuman kebiri kimiawi sebelumnya, dengan secara sukarela mendapat pengobatan untuk mengurangi libidonya.
Namun kemudian hakim setempat menyatakan dia tak bersalah, tanpa memahami kasus hukum yang menjeratnya sebelumnya.
Lalu pada tahun 2012, dua pelaku kejahatan seksual di Victoria sepakat untuk menjalani hukuman kebiri kimiawi, melalui pengobatan untuk mengurangi libido mereka.
Korsel
Mulai Juli 2011, pemerintah Korea Selatan (Korsel) memberikan izin kepada hakim di negaranya untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimiawi terhadap pelaku kejahatan seksual anak. Perintah hukuman kebiri dikoordinasikan oleh komisi pada Kementerian Kehakiman Korsel.
Untuk pertama kalinya, pada Mei 2012, seorang pelaku kejahatan seksual yang berulang kali melakukan pidana yang sama, Park menjadi orang pertama yang dijatuhi hukuman kebiri kimiawi, namun oleh komisi Kementerian Kehakiman Korsel. Saat itu, Park dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Kemudian pada Januari 2013, seorang pria yang berusia 31 tahun dinyatakan bersalah atas kejahatan seksual dan divonis 15 tahun penjara, serta hukuman kebiri kimiawi. Vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan Korsel ini merupakan vonis kebiri kimiawi yang pertama dijatuhkan.
Rusia
Pada Oktober 2011, parlemen Rusia meloloskan aturan hukum yang mengizinkan pengadilan untuk memerintahkan hukuman kebiri kimiawi terhadap pelaku kejahatan seksual. Hukuman tersebut mengancam pelaku kejahatan seksual yang menyerang anak-anak di bawah usia 14 tahun.
Berdasar aturan yang berlaku, perintah hukuman kebiri kimiawi akan dilakukan oleh ahli psikiater forensik yang ditunjuk langsung oleh pengadilan yang menangani kasus kejahatan seksual tersebut. Hukuman kebiri yang berlaku di Rusia wajib dilakukan oleh setiap pelaku yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Sumber:
http://www.kaskus.co.id/thread/5374a26d138b46fe278b4593/ini-9-negara-yang-menerapkan-hukum-kebiri-untuk-pelaku-kejahatan-seks/
http://www.vemale.com/ragam/21074-di-korea-selatan-pelaku-pemerkosa-dihukum-kebiri.html