Adanya alien di jagat raya ini memang masih menjadi misteri. Banyak orang yang mencoba membuktikan hal tersebut, namun pada akhirnya hanya jadi sekedar ilmu pengetahuan yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya dan mudah dibantah.
Meski demikian, berbagai hal sudah dipersiapkan agar datangnya 'tamu' tersebut tidak membawa kerugian bagi umat manusia. Hal ini bahkan sudah diantisipasi PBB sejak puluhan tahun lalu.
Dalam hal ini, beberapa terdapat berbagai hukum resmi yang tertulis, dan sengaja dibuat perjanjiannya dan ditandatangani oleh lebih dari seratus negara hanya untuk antisipasi datangnya alien yang entah kapan terjadi.
Berikut beberapa aturan, hukum, atau undang-undang terkait alien.
1. Astronot Harus Dikarantina Pasca Kembali Dari Antariksa
Pada tahun 1969, Amerika Serikat mengesahkan sebuah undang-undang bernama 'Extra-terrestrial Exposure Law', yang mengharuskan semua astronot yang baru kembali dari antariksa untuk dikarantina. Hal ini dilakukan agar dipastikan mereka tidak 'ditumpangi' oleh alien. Appolo 11 adalah misi pertama yang melakukan menggunakan undang-undang ini.
Hal ini banyak diprotes oleh masyarakat, di mana undang-undang-undang ini dianggap 'melarang' warga Amerika Serikat melakukan kontak dengan Alien. Akhirnya undang-undang ini dihapus pada tahun 1977 setelah tidak pernah ada satu kasus pun alien 'nebeng' di kapal luar angkasa ketika kembali ke Bumi.
2. Jika Ada Alien Datang, Laporan Pertama Harus ke PBB
Pada tahun 1967, PBB membuat perjanjian bernama 'Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies,' atau lebih mudah disebut 'Perjanjian Luar Angkasa.'
Perjanjian ini salah satunya berisi bahwa negara anggota PBB harus segera menginformasikan kepada negara anggota PBB lain atau kepada Sekjen PBB, jika mereka menemukan fenomena yang berhubungan dengan antariksa, yang membahayakan astronot dan berbagai aktivitas manusia lain di antariksa. Hal ini tentu termasuk kehidupan alien. Jadi, orang yang pertama diinformasikan jika Alien datang adalah PBB.
3. Kita Tidak Bisa Berkomunikasi Dengan Alien
Dari perjanjian PBB yang sama, terdapat sebuah poin yang menyebutkan bahwa kehidupan alien tidak boleh dikontaminasi oleh manusia ataupun teknologi manusia. Oleh karena itu, robot NASA yang ada di Mars, yakni Rover, tidak bisa mengambil foto dari air yang ditemukan di Mars yang heboh lebih dari setahun yang lalu.
Hal ini dikarenakan semua tempat di antariksa yang terdapat air, digolongkan sebagai 'tempat khusus' dengan berbagai aturan rumit untuk mengeksplorasi tempat tersebut.
Rover sendiri belum mencapai standar sterilisasi yang dianggap aman untuk mengeksplortasi air di Mars. Terlebih lagi probabilitas terhadap adanya kehidupan mikro organisme cukup tinggi.
Meskipun ada peraturan ini, tetap ada banyak rencana untuk mengirim manusia ke Mars. Rencana ini muncul dari NASA, Space-X, dan Mars One.
4. Hukum 'Maritim' di Luar Angkasa
Dari perjanjian PBB yang sama pula, tak ada manusia maupun negara yang boleh memiliki sebagian atau keseluruhan tempat atau planet di antariksa. Antariksa didefinisikan sebagai "provinsi untuk semua umat manusia."
Jadi, hukum yang berlaku di Mars atau di penjuru antariksa lain adalah hukum yang hampir sama jika kita naik kapal dan masuk ke perairan internasional, yakni penghuni pesawat luar angkasa harus mematuhi aturan dari negara yang meluncurkan pesawat tersebut. Jadi pesawat luar angkasa yang diluncurkan NASA adalah wilayah yurisdiksi Amerika Serikat, dan penghuninya harus mengikuti aturan negara AS.
5. Astronot Adalah 'Utusan' Manusia
Dalam perjanjian PBB soal luar angkasa tadi, ternyata diputuskan juga kalau "kesan pertama" adalah hal yang penting. Pasalnya, dalam sebuah butir dalam perjanjian tersebut terdapat bagian yang menyebut bahwa 'astronot harus dikenali sebagai utusan dari umat manusia di antariksa.'
Hal ini diikuti dengan persiapan panjang mengenai etiket apa saja yang harus astronot lakukan di luar angkasa. Meski demikian, para astronot di NASA tidak diberi program latihan untuk bertemu alien.
Sumber: https://www.merdeka.com/teknologi/unik-ini-5-hukum-resmi-yang-dibuat-manusia-untuk-antisipasi-alien.html
0 komentar:
Post a Comment