About Me

Monday, 1 October 2012

Jepang Berlakukan Hukuman Atas Download ilegal


Jepang mulai memberlakukan hukuman penjara kepada mereka yang ketahuan mengunduh (download) data dari internet secara ilegal atau tanpa seizin pemilih hak cipta data yang bersangkutan. Selain penjara, pengunduh data bisa pula diharuskan bayar denda.

Demikian kebijakan terkini pemerintah Jepang, seperti yang diberitakan stasiun berita BBC, 30 September 2012. Sebenarnya Jepang sejak dua tahun lalu sudah menyatakan unduh ilegal di internet merupakan perbuatan kriminal, namun baru kali ini diberlakukan hukuman.

Bagi pengguna internet di Jepang, yang ketahuan mengunduh data secara tidak sah, bisa diganjar hukuman penjara maksimal dua tahun. Selain itu, pemerintah memberlakukan hukuman denda hingga dua juta yen, sekitar Rp246 juta.

Penjatuhkan hukuman bagi pengunduh ilegal di Jepang muncul berkat upaya gigih dari para pelobi industri musik nasional. Sebagai pasar musik kedua terbesar di dunia, setelah AS, Jepang menilai sudah saat menjatuhkan hukuman berat atas pelaku download ilegal di internet.

Hukuman lebih berat dijatuhkan bagi mereka yang ketahuan mengunggah (upload) data secara ilegal ke internet. Mereka bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 10 tahun dan denda 10 juta yen, sekitar Rp1,2 miliar.

Menurut riset pada 2010, pengguna internet di Jepang diketahui mengunduh secara ilegal 4,36 miliar data musik dan video. Jumlah ini jauh lebih besar dari jumlah data yang dibeli secara sah, yaitu sebanyak 440 juta buah.

Asosiasi Industri Rekaman Jepang sebelumnya mendesak pemerintah memberlakukan hukuman bagi pengunduh ilegal. "Revisi atas aturan ini akan mengurangi berkembangnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Internet," kata Ketua Asosiasi sekaligus Kepala Eksekutif Korporat Sony Music Entertainment, Naoki Kitagawa, awal tahun ini.

Sumber: http://sekedarwawasan.blogspot.com/2012/10/jepang-berlakukan-hukuman-atas-download.html

0 komentar:

Post a Comment