About Me

Sunday, 18 March 2012

UU Lalu Lintas Tentang Plat Nomor Modifikasi


Modifikasi plat nomor kendaraan bermotor dinilai sudah menjadi budaya tersendiri di tengah masyarakat. Alasan mereka cukup sederhana, biar orang lain memandang kendaraannya makin gaul dan keren.

"Masyarakat kita memodifikasi plat nopol karena ingin bergaya, biar kelihatan keren," kata Kepala Satuan Penegakan Hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Yakub DK, Selasa (8/2/2011) di Jakarta.

Berdasarkan data dari Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, sepanjang Januari 2011 ada 1.342 pelanggar ketentuan pemasangan plat nomor kendaraan tindak. Tahun lalu, jumlah pelanggaran serupa mencapai 14.572 kasus.

Namun, petugas juga sulit menindak penjual dan pembuat plat modifikasi tersebut. "Petugas susah menindak karena tidak ada undang-undang yang mengaturnya," jelas Yakub.


Pekan depan, kepolisian akan merazia kendaraan yang menggunakan plat nopol hasil modifikasi. Para pemilik kendaraan diminta hanya memasang plat kendaraan buatan Polri. "Kalau rusak, masyarakat wajib menggantinya dengan plat baru di kantor polisi," katanya.

Dalam pasal 68 UU No 22 Tahun 1999 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan disebutkan, kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 280 UU yang sama, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.


Bagi Anda pemilik mobil atau motor dengan nomor polisi yang dimodifikasi sebaiknya segera diganti. Dalam laman TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, pemilik mobil dan motor yang memiliki plat nomor yang dibuat menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca, misalnya dari B 900 GLE diubah tata letaknya menjadi B 900GLE, akan dikenai denda Rp 500 ribu dan kurungan dua bulan.

Atas dasar itu, polisi menghimbau agar masyarakat menggunakan plat nomor yang sudah ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Disarankan, nomor polisi yang sudah dimodifikasi itu diganti dengan yang dikeluarkan Samsat. Selain itu, apabila plat nomor tersebut sudah rusak atau tidak tampak semestinya, polisi menyilakan warga untuk mendatangi Kantor Samsat di Jajaran Polda Metro Jaya untuk diberikan penggantian.

Aturan tidak diperbolehkannya nopol modifikasi tertuang di Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280. Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)".



Sumber: http://www.majalahmaya.com/2012/03/uu-lalu-lintas-tentang-plat-nomor.html

0 komentar:

Post a Comment