Kita sudah membeli dan mengkonsumsi obat secara bijaksana, tetapi tetap saja ada obat-obatan yang akhirnya tidak terpakai.
Lalu apakah obat tersebut boleh dibuang begitu saja?
Mungkin kita belum menyadari bahwa membuang obat ke lingkungan begitu saja ternyata berbahaya, seperti halnya membuang racun. Ada obat-obat tertentu yang akan terurai menjadi racun, yang berbahaya tidak hanya bagi flora dan fauna, namun juga bagi kita sendiri.
Beberapa jenis obat seperti antibiotik, antiseptik, antivirus, antijamur, anticacing, dll, jika sampai ke tanah, akan menyebabkan ketidakseimbangan flora dan fauna mikro di dalam tanah, karena dapat membunuh mikroorganisme normal.
Selain itu, obat-obatan bekas yang dibuang akan mencemari air tanah. Atau yang dibuang ke saluran air akhirnya mengalir ke laut, mencemari ikan dan mahluk laut lainnya yang pada akhirnya masuk ke dalam perut kita.
Lalu, apa yang bisa kita lakukan untuk obat-obatan yang sudah tdk bisa dikonsumsi?
Yang terpenting, jangan membuang obat begitu saja ke tempat sampah, karena dapat dijual kembali oleh pihak tak bertanggung jawab dan tentunya sangat berbahaya bagi kesehatan orang lain.
Untuk vitamin dan mineral, bisa dipakai sebagai pupuk. Caranya, bila berbentuk kapsul, isi kapsul dikeluarkan. Jika berbentuk tablet, dihancurkan terlebih dahulu. Kemudian taburkan bubuk obat tersebut ke tanaman.
Untuk vitamin dan mineral cair, bisa langsung dituangkan ke tanaman.
Kumpulkan obat-obatan yang sudah tak terpakai. Setelah agak banyak, titipkan ke apotik, rumah sakit, atau pabrik obat. Pihak-pihak tersebut biasanya melakukan pemusnahan rutin terhadap stok obat yang sudah kadaluarsa.
Kalau jumlah tablet/kapsul yang sudah kadaluarsa terdapat dalam jumlah sangat besar, dapat juga dititipkan di pabrik semen, untuk dijadikan campuran semen.
Jangan lupa untuk membuang terlebih dahulu kemasan obat. Misalnya stiker pada botol disobek, kotak kemasan digunting. Hal ini untuk mencegah pemalsuan obat, karena bisa saja botol berstiker obat diambil pemulung dan selanjutnya diisi obat palsu
Sisa obat yang tidak akan digunakan lagi tetapi belum kadaluarsa, dapat diserahkan pada yayasan amal yang mengadakan pengobatan gratis. Kondisi obat sebaiknya masih bagus. Artinya obat-obatan tersebut masih dalam wadahnya (strip, blister, ataupun botol) yang belum dibuka.
Tambahan:
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=12672442
mantap juga buat saya pahami lebih dalam , ...
ReplyDeleteTerima kasih.. :)
Deleteinfo yang sangat bermanfaat sekali buat di simak, ...
ReplyDeleteSenang bisa berbagi gan.. :)
DeleteKeren mas, dan tentunya ini sangat berguna bagi yang ingin belajar ...
ReplyDeleteBenar gann.. :)
DeleteTerima kasih sudah meninggalkan komentar.. :)
Gagasan yang luar biasa, ....
ReplyDeleteIya gann.. Sangat kreatif.. Trims sudah mampir.. :)
Delete