About Me

Friday 16 May 2014

Inilah Hak Buruh yang Patut Anda Ketahui


Hari kamis tanggal 1 Mei 2014 kemarin, pertama kalinya buruh bisa merayakan May Day tanpa harus mangkir dari pekerjaan. Hal ini dikarenakan di tahun 2013, Presiden SBY sudah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional.

Nah, biasanya di tanggal 1 Mei itu, buruh se-Indonesia menunjukkan solidaritasnya dengan melakukan unjuk rasa, menuntut hak-hak buruh yang selama ini sering dikesampingkan, juga isu-isu tertentu yang sering diutarakan buruh. Mungkin sebagian dari Anda sudah tahu apa saja hak-hak buruh itu. Untuk lebih lengkap lagi, berikut kami sajikan bahasannya dari hukumonline.com:

1. Hak Cuti

Pada dasarnya, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Hal ini disebut dalam Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Cuti tahunan itu sendiri sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus (Pasal 79 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan).

Cuti itu sendiri dalam UU Ketenagakerjaan dibagi-bagi jenisnya. Ada cuti hamil, cuti hamil dan melahirkan, cuti haid, cuti beribadah, dll. Misalnya untuk cuti hamil dan melahirkan, berdasarkan Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak (lazim disebut, cuti hamil), dan 1,5 bulan sesudah melahirkan (sering disebut, cuti melahirkan) menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Penjelasan lebih lengkapnya, simak:
Hak Cuti Hamil Karyawan Part Time (Paruh Waktu)
Apakah Cuti Haid Harus dengan Surat Dokter?
Apakah Pekerja yang Melaksanakan Ibadah Haji Akan Dipotong Cuti Tahunannya?

2. Hak Upah Tidak di Bawah Upah Minimum

Larangan pengusaha untuk membayar lebih rendah daripada upah minimum telah diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pengusaha jika membayar pekerja lebih rendah daripada upah minimum dapat dilihat dari bunyi Pasal 185 UU Ketenagakerjaan:

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Pada dasarnya, setiap daerah memiliki upah minimum tersendiri, seperti halnya DKI Jakarta yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 189 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2013 (“Pergub DKI Jakarta 189/2012”) yang berbunyi:

Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2013 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp.2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) per bulan.

Lebih lanjut:
Jika Upah Pokok di Bawah UMP
Mana yang Jadi Acuan, UMP atau UMK?
UMP Jakarta 2013 dan Komponen Upah Minimum

3. Mogok Kerja

Mogok kerja sebenarnya adalah hak dasar dari pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan (Pasal 137 UU Ketenagakerjaan). Sebagai suatu hak dasar, ada ketentuan-ketentuan yang harus ditaati dalam melakukan mogok kerja, salah satunya adalah melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat, 7 hari sebelum mogok kerja dilaksanakan.

Perlu Anda ketahui bahwa pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah tetap mendapatkan upah (Pasal 145 UU Ketenagakerjaan).

Lebih lanjut:
Apakah Pekerja Bisa Di-PHK Jika Ikut Mogok Kerja?
Mogok Kerja Harus Dapat Izin Kepolisian?
Upah bagi Buruh yang Mogok Kerja

4. Lembur

Jika perusahaan ingin menyuruh pekerjanya untuk kerja lembur (bekerja melebihi waktu kerja), ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu:
  • Harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan; dan
  • Diperbolehkan untuk dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
Bagi pihak perusahaan, harus diperhatikan juga bahwa perusahaan yang mengadakan lembur mempunyai kewajiban yaitu:
  • Membayar upah kerja lembur;
  • Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
  • Memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.”
Lebih lanjut:
Bolehkah Makanan untuk Pekerja Lembur Diganti Uang?
Apakah Uang Lembur Boleh Diganti Insentif?
Adakah Batasan Waktu Lembur untuk Pekerja Perempuan?
Ketentuan Waktu dan Upah Kerja Lembur di Sektor Tertentu

5. Outsourcing

Istilah outsourcing ini seolah menjadi kata wajib yang slalu ada di tiap aksi demonstasi buruh. Baik itu pas May Day atau bukan. Buruh akan selalu meneriakkan penolakan terhadap outsourcing. Sebab outsourcing dianggap menghilangkan jaminan kepastian bekerja bagi buruh.

Jika dicari-cari, istilah outsourcing tidak ada di UU Ketenagakerjaan. Yang ada adalah penyerahan sebagian pekerjaan ke perusahaan lain. Hal ini ada di Pasal 64 UU Ketenagakerjaan.

Ada dua jenis outsourcing. Pertama adalah pemborongan sebagian pekerjaan ke perusahaan lain. Sebagai contoh, perusahaan outsourcing yang melaksanakan rekrutmen tenaga kerja untuk perusahaan lain. Biasanya mulai dari seleksi administrasi sampai tes kesehatan.
Yang kedua adalah penyediaan jasa pekerja. Contohnya yang lagi hangat di pemberitaan adalah karyawan PT ISS yg ditempatkan di JIS sebagai petugas kebersihan. Berdasarkan peraturan, outsourcing jenis ini terbatas hanya pada lima jenis pekerjaan, yaitu: cleaning service, security, catering, usaha penyediaan angkutan buruh, serta usaha penunjang di pertambangan dan perminyakan.

Mau tahu lebih lengkap tentang outsourcing? Baca:
Pergantian Vendor dan Pengaruhnya kepada Pekerja Outsourcing
Hak-hak Pekerja Outsourcing (Alih Daya)
Apakah Karyawan Outsourcing Bisa Jadi Karyawan Tetap?

6. Sistem Kerja Kontrak

Sama dengan outsourcing, sistem kerja kontrak juga sering disuarakan buruh dalam setiap aksi demonstrasinya. Alasannya juga karena tidak adanya jaminan kepastian bekerja. Buruh khawatir sewaktu-waktu dapat diputuskan kontraknya tanpa mendapat pesangon apapun.

Di dalam UU Ketenagakerjaan, sistem kerja kontrak ini disebut dengan istilah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Masalah PKWT ini diatur dalam pasal 55 - pasal 59 UU Ketenagakerjaan.

Hal penting yang harus Anda ketahui adalah PKWT hanya bisa dilakukan untuk beberapa jenis pekerjaan tertentu dan waktunya terbatas. Jika ketentuan ini dilanggar, PKWT itu demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/ karyawan permanen).

Lebih jelasnya:
Ketentuan Perpanjangan dan Pembaharuan PKWT Bagi Karyawan Kontrak
Karena Buta Hukum, 10 Tahun Berstatus Karyawan Kontrak
Penyampingan Ketentuan Ganti Rugi dalam PKWT

7. Tunjangan Hari Raya

Ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) secara khusus tidak diatur di dalam UU, melainkan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (“Permenaker 4/1994”).

Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. (Pasal 1 huruf d Permenaker 4/1994).

Menurut Pasal 2 ayat (1) Permenaker 4/1994, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.

Lebih jelas:
Dasar Perhitungan Besaran Tunjangan Hari Raya (THR)
Ketentuan THR Karyawan yang Mengundurkan Diri
Masalah Besaran THR dan Pemotongan Gaji Karena Cuti Bersama
Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Bayar THR

8. Pesangon

Pesangon itu sebenarnya diberikan oleh pengusaha kepada buruh jika ada pemutusan hubungan kerja secara tidak sukarela. Dengan kata lain, bukan mengundurkan diri ataupun resign.

Kewajiban pengusaha membayar uang pesangon dan uang lainnya tersebut kepada pekerjanya dalam hal terjadi PHK dapat kita jumpai pengaturannya dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Lebih jelas:
Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan Alasan PHK
Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon?
Kesepakatan PHK dan Kompensasi Pesangon yang Lebih Menarik

Sumber: http://www.kaskus.co.id/thread/53670a40f7ca1778148b45ea/sepesial-may-day-pekerja-harus-tau-nih/

0 komentar:

Post a Comment