About Me

Sunday 26 February 2012

Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah


Apakah anda pernah kena tilang? Jika pernah, anda pasti akan di-tanya macam-macam sama Polisi yang bersangkutan. Lalu setelahnya, anda diberi Slip Merah (surat tilang), dan anda diharuskan melakukan sidang. Kemungkinan anda akan menawarkan "jalan damai", dengan menawarkan sejumlah uang kepada polisi tersebut. Dan saat itu terjadi, ketidak tahuan anda mengenai ini telah dimanfaatkan oleh oknum Polisi yang bersangkutan.

Sebenarnya kita berhak memilih antara Slip Merah atau Slip Biru. Yang dalam kasus ini seharusnya kita memilih yang biru. Trus apa bedanya antara slip-slip tersebut? Pasti anda banyak yang tidak tahu, karena sangat jarang atau malah tidak pernah disosialisasikan.

Coba simak dari salah satu cerita yang saya kutip dari http://www.kaskus.us/showthread.php?t=9910591


Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.Polisi (P) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK ?
Sopir (Sop) : Baik Pak.
P : Mas tau kesalahannya apa ?
Sop : Gak Pak.

P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor taksi yang memang gak standar) sambil langsung mengeluarkan jurus sakti mengambil buku tilang, lalu menulis dengan sigap.
Sop : Pak jangan ditilang deh. Wong plat aslinya udah gak tau ilang kemana. Kalo ada pasti saya pasang.

P : Sudah saya tilang saja. Kamu tau gak banyak mobil curian sekarang ? (dengan nada keras !!)
Sop : (Dengan nada keras juga) Kok gitu ! Taksi saya kan ada STNKnya Pak. Ini kan bukan mobil curian!

P : Kamu itu kalo dibilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas). Kamu terima aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH).
Sop : Maaf, Pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya. Saya mau yang warna BIRU aja.

P : Hey ! (dengan nada tinggi), kamu tahu gak sudah 10 hari ini form biru itu gak berlaku !
Sop : Sejak kapan Pak form BIRU surat tilang gak berlaku ?

P : Ini kan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU. Dulu kamu bisa minta form BIRU, tapi sekarang ini kamu gak bisa. Kalo kamu gak mau, ngomong sama komandan saya (dengan nada keras dan ngotot)
Sop : Baik Pak, kita ke komandan Bapak aja sekalian (dengan nada nantangin tuh polisi)

Dalam hati saya, berani betul sopir taksi ini.
P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas ?
Sop : Siapa yang melawan ? Saya kan cuman minta form BIRU. Bapak kan yang gak mau ngasih

P : Kamu jangan macam-macam yah. Saya bisa kenakan pasal melawan petugas !
Sop : Saya gak melawan ? Kenapa Bapak bilang form BIRU udah gak berlaku? Gini aja Pak, saya foto bapak aja deh. Kan bapak yang bilang form BIRU gak berlaku (sambil ngambil HP)

Wah … wah …. hebat betul nih sopir ! Berani, cerdas dan trendy. Terbukti dia mengeluarkan HPnya yang ada kamera.
P : Hey ! Kamu bukan wartawan kan ? Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin (sambil berlalu).
Kemudian si sopir taksi itu pun mengejar polisi itu dan sudah siap melepaskan shoot pertama (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi)

P 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu.
Sop : Si Bapak itu yang bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk polisi yang menilangnya)

Lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi. Ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang. Akhirnya polisi yang menghalau tadi menghampiri si sopir taksi.

P 2 : Mas, mana surat tilang yang merahnya? (sambil meminta)
Sop: Gak sama saya Pak. Masih sama temen Bapak tuh (polisi ke 2 memanggil polisi yang menilang)
P : Sini, tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal)
Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp.30.600 sambil berkata : Nih kamu bayar sekarang ke BRI ! Lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini. Saya tunggu.
S : (Yes !!) OK Pak ! Gitu dong, kalo gini dari tadi kan enak.

Kemudian si sopir taksi segera menjalankan kembali taksinya sambil berkata pada saya, : Pak, maaf kita ke ATM sebentar ya. Mau transfer uang tilang. Saya berkata : “Ya, silakan.”

Sopir taksipun langsung ke ATM sambil berkata, “Hatiku senang banget Pak, walaupun ditilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu. Untung saya paham macam-macam surat tilang.

Tambahnya, : “Pak kalo ditilang kita berhak minta form biru, gak perlu nunggu 2 minggu untuk sidang. Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI! Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum.


Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat dapat diambil informasi sebagai berikut :

SLIP MERAH adalah surat tilang yang diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara yang bersangkutan tidak mau mengakui kesalahannya yang disebutkan oleh petugas polisi lalu lintas (POLANTAS) dan akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang telah dilakukan melalui proses pengadilan.

Dengan mendapatkan slip merah berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Itu pun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai tilang (sudah jadi semacam sindikat dengan oknum-oknum polisi). Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat. Disini pun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.. Padahal seharusnya nilai denda tilang tidak pernah melebihi 50 ribu.


SLIP BIRU, adalah surat tilang yang diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara yang bersangkutan mengakui kesalahannya yang disebutkan oleh petugas polisi lalu lintas (POLANTAS) dan akan dikenakan denda maksimal Rp 50.600 (Lima puluh ribu enam ratus rupiah) serta dapat dibayarkan melalui bank yang ditunjuk tanpa melalui proses pengadilan. Yang artinya Rp 50.000 masuk ke kas negara dan Rp 600 diberikan kepada petugas yang menanganinnya 1 (satu) bulan setelahnya.

Dengan mendapatkan slip biru berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN).
Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM/STNK kita di Kapolsek terdekat di mana kita ditilang. You know what ? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50 ribu! dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.


Nah, jika anda tidak menginginkan sidang, maka anda berhak meminta slip biru. Jika oknum Polisi yang menilang anda tidak mau memberikannya, lakukanlah trik mengancam akan mem-foto dirinya seperti pada cerita di atas..

Ketidak tahuan akan informasi ini akan dimanfaatkan para oknum polisi untuk selalu memberikan slip merah kepada pihak yang ditilang dengan tujuan pihak yang ditilang dipaksakan ke pengadilan dan membayar nilai denda yang sudah dinaikkan secara ilegal dengan tujuan untuk agar oknum polisi dan oknum pengadilan bisa mendapatkan "penghasilan tambahan".

Di lain sisi, dengan ketidaktahuan ini mengakibatkan pihak yang ditilang tidak mau repot untuk menjalani sidang (karena mereka berpikir dengan ditilang berarti harus menjalani sidang padahal tidak demikian jika kita meminta Slip Biru) dan pada akhirnya mengambil jalan damai yang tentunya bukan lagi masuk ke kas Negara.

Kedua tindakan ini termasuk tindak pidana korupsi!!

Sumber:
http://www.ondenkzz.co.cc/2012/02/trik-saat-kena-tilang.html
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=9910591

0 komentar:

Post a Comment