About Me

Friday 16 November 2012

Inilah 8 Negara dengan Peraturan Internet Paling 'Sadis'


Peraturan penggunaan internet di setiap negara tentu berbeda.  Di Indonesia situs porno masih banyak yang bisa diakses, tak seperti delapan negara berikut ini,  Mereka memiliki peraturan paling 'sadis' untuk penduduknya.  imak kutipan dari situs Silicon India berikut ini.

1. Iran

Tak seperti bebas berbelanja di toko pakaian online, mengakses website terlarang sangat dikecam.  Peraturan di Iran mengharuskan pengguna yang ingin berlangganan internet dari penyedia layanan harus menulis surat pernyataan, bahwa mereka tidak akan mengakses situs tak bermoral.

Bahkan, rumah tangga hanya diperkenankan punya kecepatan download internet 128 Kbps. Bila melanggar, hukuman mati bisa dikenakan bagi pembuat website porno dan penjara puluhan tahun untuk yang mengakses.

2. China

Boleh dibilang China adalah negara dengan peraturan internet paling ketat di dunia. Jutaan website pernah diblokir termasuk Facebook, Google dan Twitter. Pendapat warga di dunia maya pun dibatasi. Setiap warung internet diawasi dengan ketat. Pelanggarnya bisa dihukum penjara.

3. Afghanistan

Negeri ini memblokir semua situs jejaring sosial dan kencan. Konten yang terlarang seperti perjudian, alkohol dan seks bila dipublikasikan akan dihukum mati. Karena menuai banyak protes, vonis hukuman mati diganti 20 tahun penjara.

4. Maroko

Tak ada peraturan jelas, namun semua website yang diblokir tanpa beralasan seperti Google Earth dan YouTube. Seorang jurnalis bernama Mohammed Raji pernah menulis blog yang mengkritik raja. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda berjumlah besar.

5. Burma

Koneksi interet sangat dibatasi pemerintahan militer Burma. Biaya yang sangat mahal dikenakan sehingga banyak pebisnis yang mundur memakai internet. Pemblokiran pun sering dilakukan. Pelanggaran terhadap aturan bisa berujung pada hukuman penjara sampai 15 tahun lamanya.

6. Kuba

Tak sembarangan boleh mengakses internet di Kuba. Ada dua jenis koneksi yaitu koneksi nasional yang sangat dibatasi hanya bisa mengakses email dan website pemerintah serta koneksi internasional. Biaya keduanya sangat mahal dan setiap pengguna harus menyerahkan identitas dan alamat lengkap.

7. Korea Selatan

Meski menjadi negara dengan koneksi tercepat di dunia, Korea Selatan memiliki beberapa aturan. Pengguna internet harus memakai identitas asli saat memposting sesuatu ke dunia maya. Website banyak yang diblokir termasuk tentang gay dan lesbian. Hukuman 5 tahun bagi pelanggar.

8. Uni Emirat Arab

Dalam mengontrol pemakaian internet, Uni Emirat Arab menerapkan Firewall untuk memblokir semua website berbau porno. Bahkan Skype dan Flickr termasuk website yang diblokir. Sistem filter mereka dinilai sangat kuat sehingga tidak mudah ditembus.

Pada tahun 2009 misalnya, Ahmen Mohhamed yang adalah seorang editor majalah online, didenda besar karena mengkritik korupsi di pemerintahan.

Sumber: http://ayupustaka.blogspot.com/2012/11/inilah-8-negara-dengan-peraturan.html

0 komentar:

Post a Comment